Kompleks Ruko Sakura Permai Blok A No.3 Batam
Telp: 0778 7037757 Hp: 0813 72222567
Email: pt.sjpbtm@gmail.com


SELAMAT DATANG:)

“KUALITAS KAMI UNTUK KEAMANAN & KENYAMANAN ANDA”

2.12.07

Dasar Hukum Pengamanan Swakarsa (SATPAM)

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. 2 TAHUN 2002

Pasal 3 ayat 1
Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Repoblik Indonesia yang dibantu oleh:
a. Kepolisian khusus
b. Penyidik pegawai negeri sipil dan / atau
c. bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa

Pasal 14 Ayat 1 huruf (f)
Bahwa Polri “Melakukan kordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Pasal 16 ayat 2 huruf (f)
Menyatakan bahwa Polri berwenang memberikan izin operasional terhadap Badan Usaha Jasa pengamanan.