UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. 2 TAHUN 2002
Pasal 3 ayat 1
Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Repoblik Indonesia yang dibantu oleh:
a. Kepolisian khusus
b. Penyidik pegawai negeri sipil dan / atau
c. bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa
Pasal 14 Ayat 1 huruf (f)
Bahwa Polri “Melakukan kordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Pasal 16 ayat 2 huruf (f)
Menyatakan bahwa Polri berwenang memberikan izin operasional terhadap Badan Usaha Jasa pengamanan.
NO. 2 TAHUN 2002
Pasal 3 ayat 1
Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Repoblik Indonesia yang dibantu oleh:
a. Kepolisian khusus
b. Penyidik pegawai negeri sipil dan / atau
c. bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa
Pasal 14 Ayat 1 huruf (f)
Bahwa Polri “Melakukan kordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Pasal 16 ayat 2 huruf (f)
Menyatakan bahwa Polri berwenang memberikan izin operasional terhadap Badan Usaha Jasa pengamanan.